Selain IPO PIPA, Bareskrim Usut Dugaan TPPU Reksa Dana
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penanganan sejumlah perkara tindak pidana pasar modal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
EmTrust Emitentrust.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penanganan sejumlah perkara tindak pidana pasar modal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan emiten, perusahaan sekuritas, hingga manajer investasi.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik pada hari ini merupakan bagian dari pengembangan perkara tindak pidana pasar modal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam perkara tersebut, dua terpidana telah dijatuhi vonis, yakni MBP selaku mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PPI PT Bursa Efek Indonesia (BEI) serta J selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo (PIPA).
Dalam putusan tersebut, terpidana J terbukti secara bersama-sama melakukan perdagangan efek dengan membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai fakta material, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek.
Modus yang digunakan antara lain dengan memanfaatkan jasa advisory PT MBP, perusahaan konsultan milik MBP yang saat itu masih merupakan pegawai BEI.
Dari pengembangan penyidikan perkara yang telah inkracht tersebut, penyidik kemudian menetapkan tersangka baru, yakni BH (eks Staf Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 BEI), DA (financial advisor), serta RE (Project Manager PT MML dalam rangka IPO).
Penyidik juga menemukan fakta bahwa PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (kode saham: PIPA) sejatinya dinilai tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia karena valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan. Dalam aksi penawaran umum perdana saham (IPO), PIPA menghimpun dana sekitar Rp97 miliar dengan PT Shinhan Sekuritas Indonesia bertindak sebagai penjamin emisi efek (underwriter).
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait peran perusahaan sekuritas tersebut dalam proses IPO PIPA.
Selain perkara terkait IPO PIPA, Bareskrim Polri juga menangani sejumlah kasus dugaan insider trading dan perdagangan semu di pasar modal.
Dalam perkara PT Narada Asset Manajemen, penyidik mengungkap dugaan penggunaan underlying asset reksa dana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan pihak internal melalui jaringan afiliasi dan nominee. Pola transaksi tersebut diduga menciptakan gambaran semu terhadap harga saham dan tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 70 saksi dan ahli pasar modal, menetapkan dua tersangka yakni MAW (Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen) dan DV (Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia), serta memblokir dan menyita sub rekening efek senilai sekitar Rp207 miliar.
Sementara itu, dalam perkara PT Minna Padi Asset Manajemen, penyidik menemukan dugaan transaksi afiliasi dalam pengelolaan underlying asset reksa dana yang melibatkan pemegang saham dan perusahaan terafiliasi.
Transaksi tersebut diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan dengan membeli saham afiliasi berharga murah dan menjualnya kembali ke reksa dana lain dengan harga lebih tinggi.
Dalam perkara Minna Padi, penyidik telah memeriksa 44 saksi, dua ahli, menetapkan tiga tersangka, serta memblokir 14 sub rekening efek dengan nilai aset saham sekitar Rp467 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat dan investor. Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam menelusuri aliran dana guna mendukung pengungkapan perkara dan pemulihan aset. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus memperkuat perlindungan investor dan stabilitas pasar modal nasional.