5 Saham Ini Akhirnya Bebas Suspensi Usai Bayar Fee
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut suspensi perdagangan efek terhadap lima perusahaan tercatat setelah seluruh kewajiban pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) 2026 dipenuhi.
EmTrust Emitentrust.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut suspensi perdagangan efek terhadap lima perusahaan tercatat setelah seluruh kewajiban pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) 2026 dipenuhi.
Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman No. Peng-UPT-00002/BEI.PLP/02-2026 tertanggal 19 Februari 2026. Dengan demikian, saham-saham tersebut kembali dapat diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai Kamis (19/2/2026) sesuai sesi yang ditetapkan.
Sebelumnya, BEI menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan melalui pengumuman tertanggal 18 Februari 2026.
Berikut lima perusahaan yang kembali diperdagangkan:
CLAY – PT Citra Putra Realty Tbk
Papan: Pengembangan
Sesi: Pra-pembukaan
GTBO – PT Garda Tujuh Buana Tbk
Papan: Pengembangan
Sesi: Pra-pembukaan
MGLV – PT Panca Anugrah Wisesa Tbk
Papan: Akselerasi
Sesi: Sesi I
SAGE – PT Saptausaha Gemilangindah Tbk
Papan: Pemantauan Khusus
Sesi: Sesi I (Periodic Call Auction)
SHID – PT Hotel Sahid Jaya International Tbk
Papan: Pengembangan
Sesi: Pra-pembukaan