WEGE Diseret PKPU oleh Mitra Kerja
Emiten konstruksi gedung, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE), memberikan penjelasan resmi terkait adanya pendaftaran perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
EmTrust Emitentrust - Emiten konstruksi gedung, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE), memberikan penjelasan resmi terkait adanya pendaftaran perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh beberapa mitra kerja di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan resmi WEGE, terdapat dua nomor register perkara yang melibatkan Perseroan. Perkara pertama dengan nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2026 diajukan oleh tiga pemohon, yaitu PT Dinamikaprakarsa Mukti, PT Interdesign Cipta Optima, dan PT Berkat Putera Pratama.
Sementara itu, perkara kedua dengan nomor register 11/Pdt.Sus-PKPU/2026 diajukan oleh PT SCG ReadyMix Indonesia dan Edo Fernando Putra.
Sekretaris Perusahaan WEGE menyatakan bahwa hingga saat ini Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi atau Relaas dari pihak pengadilan terkait kedua perkara tersebut. Manajemen menegaskan akan segera melakukan proses verifikasi yang mendalam atas nilai serta dasar klaim yang diajukan begitu dokumen resmi diterima.
"Perseroan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas nilai serta dasar klaim yang diajukan, sebelum memberikan tanggapan resmi di dalam forum hukum yang sesuai," tulis manajemen WEGE Rabu (14/1).
Lebih lanjut, pihak WEGE menekankan bahwa pendaftaran perkara PKPU ini belum memberikan dampak langsung terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan Perseroan. Kelangsungan usaha entitas anak usaha grup WIKA ini juga dipastikan masih berjalan dengan normal.
Sebelum suspensi pada perdagangan hari ini Kamis (15/1)saham WEGE stagnan di harga Rp70 per saham.