Topang Ekosistem Ekonomi Digital, Pajak Kripto Dinilai Turut Perkuat Penerimaan Negara

EmTrust - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi menyerahkan Piagam Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Besar Tahun 2025 kepada Indodax. Dalam seremoni penyerah...

Topang Ekosistem Ekonomi Digital, Pajak Kripto Dinilai Turut Perkuat Penerimaan Negara
Bacakan Artikel

EmTrust EmTrust - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi menyerahkan Piagam Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Besar Tahun 2025 kepada Indodax.

Dalam seremoni penyerahan pada gelaran Tax Gathering yang diselenggarakan di Denpasar, perwakilan Kanwil DJP Bali menegaskan bahwa pajak kripto memiliki peran penting dalam mendukung penerimaan negara.

Tak hanya itu, keberadaan keberadaan aset kripto juga dinilai turut berperan besar dalam penciptaan ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan.

"Piagam penghargaan ini menjadi saksi atas komitmen Indodax dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara konsisten. Bagi kami, kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting, dan merupakan bagian tak terpisahkan dari tata kelola perusahaan yang berkelanjutan," Chief Executive Officer Indodax, Fendy, dalam keterangan resminya, Kamis (18/12/2025).

Bagi Indodax, menurut Fendy, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus komitmen untuk mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan.

Sementara, terkait penghargaan kepatuhan pajak yang diterima, Indodax dari sisi perusahaan telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan operasional perusahaan dan transaksi aset kripto, termasuk pelaksanaan kewajiban pajak penghasilan karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di lain pihak, dari sisi transaksi aset kripto, kewajiban perpajakan mencakup Pajak Penghasilan (PPh) kripto serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kripto, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, Indodax juga menyetorkan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dari 400 lebih karyawan Indodax.

"Seluruh kewajiban perpajakan tersebut kami jalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepatuhan ini merupakan bagian dari komitmen Indodax dalam mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat," ujar Fendy.

Fendy menjelaskan, Indodax bakal senantiasa berkomitmen dalam menjaga transparansi dan kepatuhan dalam setiap aspek operasional perusahaan, seiring dengan perkembangan industri aset kripto dan ekonomi digital di Indonesia.

"Penerimaan piagam ini semakin menegaskan posisi Indodax sebagai perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk di bidang perpajakan, seiring dengan pertumbuhan industri aset kripto dan ekonomi digital di Indonesia," ujar Fendy.

(Tantra Deepa Rastafari)