SMRU Bingung Ungkap Pemilik Akhir, Saham Dikuasai Kejagung & Publik
PT SMR Utama Tbk akhirnya buka suara menanggapi Surat Permintaan Penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 4 Februari 2026.
EmTrust Emitentrust.com - Emiten tambang batu bara PT SMR Utama Tbk ( SMRU) merespon Surat Permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kepemilikan saham dan Pemilik manfaat akhir.
Manajemen SMR Utama dalam penjelasannya pada Minggu (8/2) mengakui mengalami keterbatasan dalam mengungkap Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO) perorangan, sebagaimana diminta otoritas bursa.
Perseroan menyampaikan apresiasi atas langkah BEI yang dinilai mendorong perbaikan kondisi perusahaan sekaligus melindungi kepentingan investor publik.
Namun, di balik itu, SMR Utama menegaskan bahwa UBO Perseroan saat ini masih tercatat sebagai PT Trada Alam Minera Tbk,
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham (DPS) terakhir yang dimiliki Perseroan, struktur pemegang saham PT Trada Alam Minera Tbk
Kejaksaan Agung Republik Indonesia tercatat menguasai 23,40 miliar saham atau sekitar 47,14%.
Kepemilikan masyarakat 23.713.790.091 atau sebesar 47,77%
Sementara itu, PT ASABRI (Persero) menggenggam 2,52 miliar saham atau sebesar 5,09 persen.
Struktur ini membuat kepemilikan saham Trada Alam Minera dan implikasinya terhadap SMR Utama menjadi kompleks dan sulit ditelusuri hingga ke individu pemilik akhir.
Manajemen SMR Utama secara terbuka menyatakan bahwa kondisi tersebut menyebabkan Perseroan kesulitan memenuhi permintaan BEI terkait pengungkapan Pemilik Manfaat Akhir Perorangan.
“ Kepemilikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam PT Trada Alam Minera Tbk merupakan dampak dari kasus hukum,” tulis manajemen dalam suratnya.
Dengan struktur kepemilikan demikian, Perseroan menilai tidak memiliki dasar yang cukup untuk menunjuk individu tertentu sebagai Pemilik manfaat akhir perorangan.
Meski demikian, SMR Utama menegaskan bahwa operasional Perseroan tetap berjalan normal, dikelola oleh profesional yang telah ditunjuk sebelumnya.
Perseroan juga mengklaim seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 serta regulasi pasar modal yang berlaku.
Sebagai informasi Saham PT SMR Utama Tbk (SMRU) saat ini dalam suspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 23 Januari 2020 akibat kasus hukum (Jiwasraya/ASABRI) dan berpotensi delisting karena suspensi melebihi 24-36 bulan.
Harga terakhir sahamnya berada di level Rp50.