OJK–Bappebti Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Digital, Iklim Investasi Kian Jelas
EmTrust - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa peralihan pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk as...
EmTrust EmTrust - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa peralihan pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada OJK.
Pengakhiran masa transisi tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara kedua lembaga yang berlangsung di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, Selasa.
Nota Kesepahaman tersebut menandai keberhasilan proses peralihan kewenangan yang telah dilaksanakan secara terkoordinasi dan kolaboratif antara OJK dan Bappebti selama satu tahun terakhir.
Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman ini merujuk pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025. Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto.
Prosesi penandatanganan tersebut disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi serta Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.
Dalam sambutannya, Hasan Fawzi menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman ini menjadi tonggak penting atas proses peralihan kewenangan yang telah dilaksanakan secara terkoordinasi dan kolaboratif. “Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Selama masa peralihan, koordinasi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dilakukan melalui pembentukan working group yang terdiri atas perwakilan OJK dan Bappebti. Kelompok kerja tersebut bertugas melaksanakan serah terima dokumen dan data terkait aset kripto yang telah diperoleh dan dimiliki oleh Bappebti kepada OJK.
Dengan berakhirnya Nota Kesepahaman tersebut, koordinasi antara OJK dan Bappebti selanjutnya mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tentang Penguatan Fungsi, Tugas, dan Kewenangan OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tertanggal 18 Agustus 2021.
Penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas. Sinergi tersebut ditujukan untuk memastikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berjalan secara efektif, tertib, dan aman, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta perlindungan bagi konsumen.