Lonjakan Saham PNSE Terendus, Begini Pengakuan Manajemen

PT Pudjiadi & Sons Tbk (PNSE) memberikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait volatilitas transaksi efek perseroan yang terjadi baru-baru ini.

Lonjakan Saham PNSE Terendus, Begini Pengakuan Manajemen
Bacakan Artikel

EmTrust Emitentrust.com - PT Pudjiadi & Sons Tbk (PNSE) memberikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait volatilitas transaksi efek perseroan yang terjadi baru-baru ini.

Sebagai infomasi pada perdagangan Kamis (8/1), saham perseroan ditutup naik 1,88% ke level Rp815. Secara mingguan, saham PNSE tercatat telah melonjak 18,1% dari level Rp690 pada 2 Januari 2026. Sementara secara bulanan, saham ini juga menguat 6,54% dibandingkan posisi Rp765 pada 8 Desember 2025.

Menanggapi pertanyaan BEI, perseroan mengakui adanya informasi atau fakta material yang berpotensi memengaruhi harga saham dan keputusan investasi pemodal. Informasi tersebut berkaitan dengan rencana transaksi penjualan aset berupa tanah yang belum dimanfaatkan, milik anak usaha PNSE yang sahamnya dikuasai sebesar 99,99%.

Manajemen menjelaskan bahwa rencana penjualan aset tersebut telah disampaikan kepada publik melalui keterbukaan informasi pada 11 Agustus 2025 dan 7 November 2025, sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Peraturan Bursa Efek Indonesia.

Namun demikian, PNSE menegaskan bahwa tidak terdapat informasi atau kejadian material lain yang belum diungkapkan kepada publik dan dapat memengaruhi harga saham maupun kelangsungan usaha perseroan.

Terkait aktivitas pemegang saham tertentu, perseroan juga menyatakan tidak mengetahui adanya perubahan kepemilikan saham sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.04/2017.

Di sisi lain, PNSE mengonfirmasi bahwa perseroan sempat merencanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 22 Desember 2025. Namun, rencana tersebut ditunda dan dibatalkan, sebagaimana diumumkan melalui surat perseroan tertanggal 19 Desember 2025, dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2020.

Hingga saat ini, perseroan juga mengaku belum menerima informasi apapun dari pemegang saham utama terkait rencana perubahan kepemilikan saham di PNSE.