Kena Sanksi OJK, Repower (REAL) Janji Benahi Manajemen
PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) menyampaikan tanggapan resmi atas pengenaan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
EmTrust Emitentrust.com - PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) menyampaikan tanggapan resmi atas pengenaan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perseroan menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melaksanakan seluruh kewajiban yang ditetapkan regulator sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam surat bernomor 007/DIR/KI-SF/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026, manajemen REAL menyatakan telah menerima surat OJK Nomor S-17/PM.22/2026 dan S-16/PM.22/2026 terkait sanksi administratif dimaksud. Perseroan memastikan seluruh kewajiban akan dipenuhi sesuai prosedur serta dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Repower Asia Indonesia Tbk, Sjafardamsah, menegaskan bahwa Perseroan akan melakukan pembenahan internal secara menyeluruh, khususnya dalam memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG).
“Langkah ini sejalan dengan upaya mendukung kebijakan pemerintah dan OJK dalam menciptakan pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, serta berintegritas,” ujar Sjafardamsah dalam keterangannya Selasa ((10/2).
Selain penguatan tata kelola, Repower Asia menegaskan bahwa Perseroan akan tetap melanjutkan inovasi dan pengembangan bisnis. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus menciptakan nilai tambah jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.
Manajemen menilai pembenahan internal dan keberlanjutan usaha merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan demi menjaga stabilitas dan prospek Perseroan ke depan.
Seperti diketahui Emitentrust- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.
Penetapan sanksi tersebut diputuskan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, sebagai bagian dari penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Pasar Modal Indonesia.
Dalam hasil pemeriksaan, OJK menemukan pelanggaran serius terkait Transaksi Material yang dilakukan PT Repower Asia Indonesia Tbk dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO).
PT Repower Asia Indonesia Tbk dikenai denda administratif sebesar Rp925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang dengan M. Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024.
Nilai transaksi tersebut melebihi 20% dari nilai ekuitas Perseroan per 31 Desember 2023, namun tidak melalui prosedur Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020.
Padahal, transaksi tersebut merupakan bagian dari rencana penggunaan dana IPO yang telah dicantumkan dalam prospektus.
OJK juga menjatuhkan denda Rp240 juta kepada Aulia Firdaus, Direktur Utama Repower Asia periode 2024, karena tidak menjalankan fungsi pengurusan secara hati-hati, sehingga menyebabkan Perseroan melanggar ketentuan Transaksi Material.
Selain penguatan tata kelola, Repower Asia menegaskan bahwa Perseroan akan tetap melanjutkan inovasi dan pengembangan bisnis. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus menciptakan nilai tambah jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.
Manajemen menilai pembenahan internal dan keberlanjutan usaha merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan demi menjaga stabilitas dan prospek Perseroan ke depan.