Grup Lippo (LPCK) Beber Rencana Rumah Subsidi di Meikarta

PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) akhirnya angkat bicara merespons sorotan publik terkait pemberitaan rencana pembangunan rumah susun subsidi di kawasan Meikarta.

Grup Lippo (LPCK) Beber Rencana Rumah Subsidi di Meikarta
Bacakan Artikel

EmTrust Emitentrust.com - PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) merespons surat Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana pembangunan rumah susun subsidi di kawasan Meikarta.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul surat permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) bernomor S-00609/PP.2/01-2026 tertanggal 19 Januari 2026.

Manajemen LPCK menegaskan bahwa tidak terdapat persoalan hukum maupun aset sitaan yang dapat menghambat rencana tersebut.

Corporate Secretary PT Lippo Cikarang Tbk, Peter Adrian, menyampaikan bahwa Perseroan mendukung penuh langkah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya di kawasan perkotaan.

LPCK menegaskan bahwa rencana kerja sama tersebut masih dalam tahap pengkajian dan akan dilaksanakan secara hati-hati.

Perseroan memastikan bahwa setiap bentuk penyediaan atau kerja sama akan dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” jawab Peter ke BEI Selasa (20/1).

LPCK menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kewajiban hukum yang belum diselesaikan, baik kepada konsumen, pemerintah, maupun pemangku kepentingan lainnya, yang dapat menghambat rencana pembangunan rumah susun subsidi di Meikarta.

Manajemen menyebut rencana tersebut sejalan dengan kerangka kebijakan dan program pemerintah, dengan pelaksanaan yang akan tunduk pada seluruh ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.

Menepis isu lama yang kembali mencuat, Perseroan juga memastikan bahwa tidak ada aset proyek Meikarta yang pernah maupun sedang menjadi objek sitaan atau barang bukti terkait perkara suap perizinan.

“Tidak terdapat aset proyek Meikarta yang menjadi barang bukti maupun objek sitaan,” tegas LPCK.

Terkait dampaknya terhadap pergerakan saham, manajemen menyatakan bahwa tidak terdapat informasi atau kejadian material lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham Perseroan.