Emiten Tommy Soeharto (GTSI) Jelaskan ke Bursa soal Status Hukum Dirut

PT GTS Internasional Tbk menyampaikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi permintaan penjelasan terkait rekam jejak hukum Direktur Utama Perseroan I Gusti Ngurah Askhara alias Ary Askhara

Emiten Tommy Soeharto (GTSI) Jelaskan ke Bursa soal Status Hukum Dirut
Bacakan Artikel

EmTrust Emitentrust.com- PT GTS Internasional Tbk menyampaikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi permintaan penjelasan terkait rekam jejak hukum Direktur Utama Perseroan I Gusti Ngurah Askhara alias Ary Askhara serta rencana perubahan susunan direksi dan dewan komisaris.

Arya M. Pradana Corporate Secretary GTSI menegaskan bahwa Direktur Utama GTSI yang baru telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK No. 33 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Terkait status hukum Direktur Utama yang pernah berstatus terpidana. Arya menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 192/Pid.Sus/2021/PN Tng tanggal 21 Juni 2021, perkara yang menjerat Ary Askhara berada di bidang kepabeanan.

Manajemen menilai pelanggaran tersebut termasuk dalam ketentuan hukum administrasi yang dikenai sanksi pidana administratif, serta seluruh sanksi telah dijalankan dan diselesaikan sepenuhnya.

Oleh karena itu, Perseroan menilai status hukum tersebut tidak bertentangan dengan POJK 33/2014 dan tidak mempengaruhi kelayakan yang bersangkutan untuk menjabat sebagai Direktur Utama.

Selain itu, BEI juga meminta penjelasan terkait agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang mencakup pengangkatan kembali dan/atau perubahan susunan direksi dan dewan komisaris.

Menanggapi hal ini, GTSI menyatakan telah melakukan peninjauan menyeluruh atas persyaratan regulasi, termasuk aspek integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan.

Manajemen menegaskan bahwa melalui Komite Nominasi dan Remunerasi, Perseroan telah melaksanakan fit and proper test serta penilaian rekam jejak hukum dan integritas terhadap seluruh calon direksi dan dewan komisaris.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pengurus Perseroan sesuai dengan ketentuan OJK dan regulasi pasar modal yang berlaku.