ADHI Ubah Anggaran Dasar, Bos Lama Lengser!
EmTrust - PT Adhi Karya (Persero) Tbk (IDX: ADHI) mengambil langkah strategis melalui penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2025 yang digelar di Adhi Tower, Jakarta, Sel...
EmTrust EmTrust - PT Adhi Karya (Persero) Tbk (IDX: ADHI) mengambil langkah strategis melalui penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2025 yang digelar di Adhi Tower, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Rapat ini menjadi momentum penting bagi perseroan dalam memperkuat arah kebijakan, menyesuaikan tata kelola, serta merespons dinamika regulasi terbaru.
Pada mata acara pertama, pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Penyesuaian tersebut mencakup pengelolaan operasional BUMN oleh Holding Operasional sesuai Pasal 3AK ayat (2) UU BUMN, perubahan ketentuan Anggaran Dasar lainnya, serta pemindahan domisili perseroan dari Jakarta Selatan ke Jakarta Timur.
Selanjutnya, dalam agenda kedua, pemegang saham menyetujui pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2026 beserta perubahannya. Kebijakan ini mengacu pada Pasal 15G ayat (3) hingga ayat (5) UU BUMN dan diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas serta efektivitas pengambilan keputusan bisnis perseroan.
Agenda ketiga RUPSLB menjadi sorotan utama dengan disetujuinya perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi ADHI. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyegaran manajemen dan penguatan tata kelola perusahaan.
Dalam susunan terbaru, Dewan Komisaris ADHI dipimpin oleh Dody Usodo Hargosuseno sebagai Komisaris Utama. Ia didampingi R. Erwin M. Singajuru, Rustam Sofyan Sirait, dan Elan Suherlan sebagai Komisaris Independen, serta Bob Arthur Lombogia dan Amelia Tetriana sebagai Komisaris.
Sementara itu, jajaran Direksi kini dipimpin oleh Moeharmein Z.C sebagai Direktur Utama. Ia didampingi Ki Syahgolang Permata sebagai Direktur Human Capital dan Legal, Bani Iqbal sebagai Direktur Keuangan, Yan Arianto sebagai Direktur Manajemen Risiko dan Kesisteman, serta Alloysius Suko Widigdo, Harimawan, dan Vera Kirana yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Operasi I, II, dan III.
Dalam rapat tersebut, pemegang saham juga menetapkan pemberhentian dengan hormat Entus Asnawi Mukhson dari jabatannya sebagai Direktur Utama ADHI. Perseroan menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan selama masa jabatannya.
Corporate Secretary ADHI, Rozi Sparta, menyatakan bahwa seluruh keputusan yang diambil dalam RUPSLB ini merupakan bagian dari langkah strategis perseroan untuk memastikan tata kelola perusahaan tetap selaras dengan perubahan regulasi serta mendukung kelancaran eksekusi strategi bisnis ke depan.