Purbaya Bingung Soal Aktivasi Akun Coretax, Akui Jalur Mandiri Lebih Complicated
EmTrust - Proses aktivasi akun Coretax secara mandiri memantik keluhan sejumlah pihak lantaran dinilai terlalu rumit, sehingga membuat sebagian masyarakat kesulitan. Hal ini disampaikan oleh Mente...
EmTrust EmTrust - Proses aktivasi akun Coretax secara mandiri memantik keluhan sejumlah pihak lantaran dinilai terlalu rumit, sehingga membuat sebagian masyarakat kesulitan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan(Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, di mana pihaknya telah menerima cukup banyak keluhan dari masyarakat terkait kendala tersebut.
Purbaya pun mengaku bingung, lantaran kendala serupa terpantau tidak ditemukan untuk jenis layanan aktivasi Coretax melalui Kantor Pelayanan Pajak.
"Ada beberapa orang yang ngomel ke saya, dua orang yang ngomel dalam dua hari ini. Lu bisa masuk nggak? Itu kayaknya complicated ya caranya. Nanti coba saya nilai lagi deh, saya lihat lagi. Tapi sistemnya sih, kalau ada di kantor Pajak, (dibantu) sama orang pajak, pasti selesai. Kalau (jalur) mandiri agak susah," ujar Purbaya, dalam keterangan resminya, Rabu (31/12/2025) lalu.
Terkait kondisi tersebut, Purbaya juga mengaku masih bingung dan belum memahami apakah permasalahan terjadi pada sistem yang digunakan, atau ada kendala lain yang harus segera dicarikan solusinya.
Karenanya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mengeluarkan surat pengumuman PENG-54/PJ.09/2025 tentang Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) pada 29 Desember 2025.
Dalam surat pengumuman tersebut terdapat empat poin. Berikut penjelasan DJP soal batas waktu aktivasi akun coretax, sebagai berikut:
- Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan.
- Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi yang tersedia melalui situs web https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@Ditjen PajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax
- Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu. kedatangan secara lebih bijak, agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.
- Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada. terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu
(tantra deepa rastafari)