PT Nitrasanata Dharma Tbk (JEXC) resmi ditetapkan sebagai Efek Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-11/PM.21/2026 tanggal 29 Juni 2026 tentang Penetapan Saham PT Nitrasanata Dharma Tbk sebagai Efek Syariah.