EmTrust
PT Star Pacific Tbk (LPLI)
emiten Grup Lippo memutuskan untuk tidak membagikan
dividen kepada
pemegang saham dari
laba tahun buku 2025. Keputusan tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 26 Mei 2026.
Dalam rapat yang dihadiri pemegang saham mewakili 914,11 juta saham atau 78,1% dari seluruh saham dengan hak suara sah tersebut, seluruh mata acara memperoleh persetujuan bulat dari pemegang saham.
Pada agenda penggunaan
laba bersih, pemegang saham menyetujui laba tahun buku 2025 tidak dibagikan sebagai dividen. Dengan demikian,
investor LPLI dipastikan tidak menerima pembagian dividen untuk tahun buku 2025.
Selain memutuskan tidak membagikan dividen, pemegang saham juga menyetujui dan mengesahkan
Laporan Tahunan serta
Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Rapat juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
Direksi dan
Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan
sepanjang tahun 2025.
Pada agenda perubahan pengurus, pemegang saham menyetujui pengangkatan Merry Maryati sebagai
Komisaris Independen Perseroan. Bersamaan dengan itu, pemegang saham menetapkan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris untuk periode jabatan hingga RUPST tahun buku 2028 yang akan diselenggarakan pada 2029.
Susunan Direksi Perseroan terdiri dari Herry Senjaya sebagai
Presiden Direktur, Junarto Sinambung Agung sebagai
Direktur, dan Heni Widjaja sebagai Direktur.
Sementara itu, susunan Dewan Komisaris terdiri dari Fendi Santoso sebagai Presiden Komisaris, Surya Tatang sebagai Komisaris, dan Merry Maryati sebagai Komisaris Independen.
Dalam rapat yang sama, pemegang saham juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku 2026.
Selain itu, pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, khususnya Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha guna menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 2025 sesuai ketentuan terbaru pemerintah.